2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

- 31 Januari 2022, 10:41 WIB
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja.
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

Nantinya, para peserta kartu BPJS Ketengakerjaan yang mendapatkan program MLT dan JHT akan mendapatkan 3 manfaat yang diperoleh.

3 manfaat tersebut antara lain kredit kepemilikan rumah, pinjaman uang muka perumahan, dan pinjaman renovasi rumah.

Adanya program MLT dan JHT ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk mendapatkan rumah sebagai tempat tinggal yang nyaman.

Baca Juga: 2 Berita Penting bagi KPM Lama atau Baru, Ketahui Batas Akhir Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos

2. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Seperti yang diketahui, akibat pandemic Covid-19 melanda Indonesia dan beberapa negara lain, banyak para pekerja yang harus diberhentikan dari pekerjaannya.

Maka program ini diharapkan dapat membantu para pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima program JKP bagi peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 109 tahun 2013.

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah