2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

- 31 Januari 2022, 10:41 WIB
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja.
Di tahun 2022 ini, 2 bantuan pemerintah akan diberikan kepada para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Cek apa saja. /Tangkap layar Instagram.com/ @bpjs.ketenagakerjaan

RINGTIMES BANYUWANGI – Ada 2 bantuan pemerintah yang akan diberikan untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada masyarakat saat pandemi belum juga tuntas sepenuhnya. Salah satu bantuan pemerintah itu akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah dicairkan pada 2021 lalu kini sudah tidak lagi diberikan. Namun jangan khawatir karena ada 2 jenis bantuan pemerintah lagi yang akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Program MLT JHT bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satu Bansos yang Disalurkan di 2022

Adapun bantuan pemerintah itu akan diberikan kepada peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi beberapa persyaratan.

Dilansir dari Youtube Andromeda Oktoberia pada Senin 31 Januari 2022, berikut 2 bantuan pemerintah untuk para peserta kartu BPJS Ketenagakerjaan.

1. Program MLT dan JHT

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu bantuan pemerintah yang akan diberikan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan

Bantaun yang diberikan adalah berupa fasilitas pembiayaan perumahan.                        

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x