3 Bansos dari Pemerintah untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bantuan Iuran Bulanan

- 1 Februari 2022, 10:26 WIB
Ilustrasi. Bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan, mulai dari bantuan iuran bulanan hingga BPNT.
Ilustrasi. Bansos dari pemerintah untuk pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan, mulai dari bantuan iuran bulanan hingga BPNT. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan wajib tahu 3 bansos yang akan disalurkan oleh pemerintah. Bantuan dari pemerintah ini bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat. 

Kartu KIS BPJS Kesehatan merupakan tanda kepesertaan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat digunakan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai. Fasilitas yang diberikan meliputi mekanisme rujukan berjenjang atas indikasi medis. 

Kartu KIS BPJS Kesehatan diterbitkan bagi peserta yang terdaftar di JKN termasuk penerima manfaat. Dilansir dari YouTube Andromeda Oktoberia pada 1 Februari 2022, ada 3 bansos yang bisa didapatkan bagi pemegang kartu ini.

Baca Juga: Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu, Cair Februari 2022 Alokasi 2 Bulan

1. Bantuan Iuran Bulanan

Bantuan pertama yang diberikan oleh pemerintah adalah iuran bulanan. Bagi pemegang kartu ini, kamu akan terbebas dari iuran bulanan. 

Seluruh iuran tiap bulan akan ditanggung oleh pemerintah sehingga kamu tidak perlu membayarnya lagi. Meski demikian, kamu tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak walaupun tidak membayar. 

Hal tersebut karena pemerintah telah mengalokasikan dana atau menyediakan subsidi bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang berada di bawah tanggungannya.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp14 Ribu Mulai 1 Februari 2022

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x