Syarat Pencairan Bansos Tunai Rp600 Ribu, Cair Februari 2022 Alokasi 2 Bulan

- 1 Februari 2022, 06:00 WIB
Berikut informasi persyaratan bansos tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu.
Berikut informasi persyaratan bansos tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp600 ribu. /Pexels.com/ Ahsanjaya/


RINGTIMES BANYUWANGI - Simak syarat yang diperlukan untuk pencairan bansos tunai senilai Rp600 ribu cair Februari 2022 untuk alokasi 2 bulan.

Pemerintah kembali menyalurkan bansos tunai yang bisa disebut sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp600 ribu pada tahun 2022.

Program bansos tunai senilai Rp600 ribu ini merupakan program lanjutan dari tahun 2021 sebagai langkah penanggulangan kemiskinan ekstrim.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah untuk Harga Minyak Goreng Ditetapkan Rp14 Ribu Mulai 1 Februari 2022

Selain itu, upaya pemerintah tersebut juga bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.

Seperti yang diketahui, bantuan tunai senilai Rp600 ribu dapat diterima oleh setiap penerima manfaat dengan alokasi 2 bulan.

Artinya, penerima mendapat dana Rp600 setiap dua bulan, dengan rincian senilai Rp300 ribu untuk satu bulan.

Target penyaluran BLT ini adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim di 212 kabupaten kota, 25 provinsi.

Baca Juga: 2 Program Bantuan Pemerintah bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinatoe Perekonomian, Airlangga Hartanto, sebagaimana dilansir dari konferensi pers yang digelar pada 16 Januari lalu.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x