Adapun tambahan sebesar Rp150 ribu setelah dilakukannya survei selama 3 bulan.
2. Bansos Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bantuan ini diberlakukan mulai Februari 2022. Penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah pekerja atau buruh yang terdaftar atau bari didaftarkan dalam program jaminan sosial.
Adapun bantuan yang disalurkan adalah uang tunai, informasi lapangan kerja, dan pelatihan pekerjaan.
Namun, fasilitas tersebut hanya diterima oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang selesai melakukan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau 6 bulan berturut-turut sebelum diberhentikan.
Baca Juga: Berkah Februari untuk Penerima Bansos Lama dan Baru di 2022, Jangan Ketinggalan Informasinya
3. BLT Dana Desa
Bantuan tunai yang diterima oleh para keluarga terdaftar penerima BLT Dana Desa senilai Rp300 ribu setiap bulan.
Pemerintah mengalokasikan bantuan tersebut untuk 74.000 desa di Indonesia dengan jumlah dana Rp68 triliun.
4. Bantuan untuk penduduk miskin ekstrim