RINGTIMES BANYUWANGI - Pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan bansos dari pemerintah pada tahun 2022.
Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) akan disalurkan oleh pemerintah bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu memiliki kartu ini, maka artikel ini cocok untuk kamu baca.
Dilansir dari YouTube Andromeda Oktoberia pada 30 Januari 2022, simak terkait program MLT JHT bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mengenal JKP Program Bansos 2022 bagi Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dengan Persyaratan
Seperti kita ketahui bersama bahwa pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah telah mengeluarkan bantuan bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan berupa progam BSU atau Bantuan Subsidi Upah.
Adapun besaran dana yang diperoleh melalui program BSU pada tahun 2020 ialah Rp2,4 juta, sedangkan di tahun 2021 sebesar Rp 1 juta.
Tidak berhenti disitu, pada tahun 2022 ini pemerintah kembali berkomitmen untuk menyalurkan bantuan bagi pemegang kartu tersebut dengan meluncurkan program MLT JHT.
Baca Juga: Bansos bagi Pemegang BPJS Ketenagakerjaan 2022, Bisa Punya Rumah Sendiri Melalui Program MLT-JHT
Melalui jenis batuan ini, pemerintah akan memberikan layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi kamu pemegang kartu ini, akan ada 3 fasilitas yang didapatkan melalui program MLT JHT.