Uang Negara Krisis, Menkeu Mengkaji Ulang Gaji dan THR ke-13 PNS

- 7 April 2020, 12:30 WIB
MENKEU Sri Mulyani.*
MENKEU Sri Mulyani.* /dok.setkab/

 

RINGTIMES – Menteri Keuangan (Menkeu) akan mengkaji kembali pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah virus corona baru alias COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Baca Juga: Meski Hujan Deras, Nekat Kerja Bawa Anak Umur 3 Tahun Sambil Ngojek

Menurut Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) hal tersebut perlu dipertimbangkan karena penerimaan negara pada tahun ini diprediksikan mengalami penurunan.

Sebesar 10 persen yaitu Rp 1.760,9 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 Rp 2.233,2 triliun.

Penerimaan negara turun di antaranya karena pemerintah menggelontorkan berbagai stimulus untuk memitigasi dampak pandemi COVID-19 terhadap perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Sejak Berlakunya Lockdown, CEO ZOOM Raih Keuntungan Hingga 66 Triliun

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x