Klarifikasi LPS Terkait Berita 8 Bank Berpotensi Gagal

- 11 April 2020, 15:05 WIB
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.*
ILUSTRASI uang, perbankan, koin.* /PIXABAY/

        c. pinjaman kepada pihak lain; dan/atau

        d. pinjaman kepada pemerintah.

4. Kebutuhan pendanaan LPS sebagaimana pada angka 3 merupakan bagian tindakan antisipasi dan forward looking KSSK  untuk mencegah pemburukan perekonomian nasional dan/atau menjaga stabilitas sistem keuangan.

5. Sehubungan dengan munculnya berita-berita terdapat 8 (delapan) bank yang berpotensi gagal, kami ingin menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar.

6. Sebagaimana kami sampaikan dalam rapat kerja tersebut, secara umum kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukan dari beberapa indikator (per Februari 2020) antara lain tingkat permodalan mencapai 22,27%, kondisi likuiditas yang relatif cukup dengan LDR mencapai 91,76% (beberapa bank bahkan memiliki LDR lebih rendah terutama BUKU 1 dan 2 yang berada di level 88-89%). Sementara risiko kredit (NPL gross) terpantau stabil di level 2,79% dengan ROA 2,46%. Selain itu, simpanan juga masih menunjukkan pertumbuhan year on year positif yakni sebesar 7,77%, bahkan data harian di akhir  Maret 2020 memperlihatkan peningkatan pertumbuhan menjadi 9,79% secara year on year. Demikian pula untuk tren rata-rata suku bunga simpanan industri perbankan yang masih mencatat tren penurunan sebesar 28 bps sepanjang kuartal I tahun 2020 menjadi 5,50%

Demikian  klarifikasi  kami, semoga  kita bersama dapat membantu menciptakan  kondisi perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan yang kondusif.

Kontak Media

 

Muhamad Yusron, 

Sekretaris Lembaga

Halaman:

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah