Kabar Penting bagi Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022, Jangan Kelewatan

- 3 Februari 2022, 21:30 WIB
Simak berikut ini kabar penting bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan di tahun 2022, adanya penghapusan kelas rawat inap.
Simak berikut ini kabar penting bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan di tahun 2022, adanya penghapusan kelas rawat inap. /Twitter.com/@BPJSKesehatanRI

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan wajib tahu salah satu kabar penting di tahun 2022 ini.

Seperti diketahui bahwa pemerintah terus melakukan perombakan bansos demi kepentingan bersama, salah satunya bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan. 

Dilansir dari YouTube milik Dunsanak Mreal pada 3 Februari 2022, simak kabar penting bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: 7 Bansos Cair Februari 2022, Bantuan Tunai Rp1,2 Juta Tersalur bagi Pedagang Kaki Lima dan Pemilik Warung

Beberapa orang sudah mengetahui tentang bantuan bagi pemegang kartu ini. Namun mungkin sebagian masih belum mengetahui program tersebut. 

Bagi kamu yang memegang Kartu Indonesia Sehat dan mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes pertama secara gratis, berarti masuk ke dalam golongan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penerima bantuan ini ditargetkan dengan total jumlah 96,7 juta orang. 

Pada tahun 2022 pemerintah akan mengenalkan program kesehatan yang baru ke masyarakat. Seperti kita ketahui bahwa selama ini terdapat 3 kelas rawat inap BPJS. 

Baca Juga: Berkah Februari untuk Penerima Bansos Lama dan Baru di 2022, Jangan Ketinggalan Informasinya

Kelas tersebut adalah kelas 1, 2, dan 3. Namun ternyata di tahun 2022, kelas ini akan dihapuskan. 

Rencana penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya akan direalisasikan pada awal 2021, namun mengalami kemunduran hingga 2022.

Dengan penghapusan tersebut, maka seluruh rawat inap akan beralih ke standar. Sebelum penghapusan ini dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan transisi kelas rawat inap.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Dipastikan Cair pada Februari 2022, Siap Siap Banjir Bansos

Kelas 1, 2, 3 yang sebelumnya akan beralih ke kelas A standar dan B standar. Kelas A standar akan diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran, dan B untuk nonton PBI. 

Jika kamu belum mengetahui apakah namamu termasuk ke dalam PBI, kamu bisa melakukan pengecekan pada laman website cekbansos.kemesos.go.id. Pada kolom PBI akan terdapat keterangan status sebagai penerima atau tidak. 

Bagi golongan yang tidak termasuk ke dalam PBI ialah kamu yang memegang Kartu Indonesia Sehat yang masuk ke dalam golongan mandiri yang melakukan pembayaran setiap bulan. 

Baca Juga: 5 Kategori Pemilik KTP yang Akan Mendapatkan Bansos di Tahun 2022, Salah Satunya PKL dan Nelayan

Penghapusan kelas hanya dilakukan pada bagian rawat inap. Sedangkan pengobatan rawat jalan akan seperti biasanya. 

Program ini diharapkan dapat membuat seluruh masyarakat mendapatkan fasilitas kesehatan secara rata sehingga mengurangi kecemburuan sosial. Karena seperti diketahui bahwa kelas-kelas rawat inap sangat berpengaruh pada fasilitas yang didapatkan. 

Demikian kabar penting bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah