Penerima manfaat dari program ini adalah karyawan atau buruh yang terdaftar atau baru saja didaftarkan oleh perusahaan dalam program jaminan sosial.
Bantuan yang diberikan adal berupa uang tunai, onformasi pekerjaan dan pelatihan kerja.
Namun fasilitas ini dapat diperoleh bagi pekerja yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan atau 6 bulan berturut-turut sebelum diberhentikan.
4. BLT Penduduk Miskin Ekstrim (PME)
Pemerintah memutuskan untuk memperluas bansos tunai BPTKLWN kepada 2,76 juta pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan hingga masyarakat miskin ekstrim.
Baca Juga: Tanggal Penting Penyaluran Bansos Bulan Februari 2022, Seluruh KPM Wajib tahu
Sedangkan lokasi penerima manfaat yaitu pada212 kabupaten/kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrim di 2022.
Adapun besaran yang akan diterima adalah Rp600 ribu per penerima.
5. BT PKLW
Pemerintah kembali memberikan bansos tunai Rp1,2 juta bagi pedagang kaki lima dan usaha warung pada tahun 2022.