Sedangkan kelas B adalah bagi mereka yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan harus membayar iuran setiap bulannya.
Tidak ada perbedaan besaran iuran untuk pembayaran kartu BPJS Kesehatan pada tahun 2022.
Perbedaan kelas tersebut hanya berlaku untuk fasilitas rawat inap dan tidak berlaku untuk rawat jalan.
Perubahan klasifikasi tersebut dibuat untuk menghindari kesenjangan antar masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dalam bidang kesehatan.
Baca Juga: Kabar Penting bagi Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022, Jangan Kelewatan
Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam penerima bantuan PBI, dapat dilakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan mengisikan data diri yang sesuai.
Jika terdapat keterangan bahwa anda mendapatkan bantuan PBI, maka anda tidak perlu membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Selain akan mendapatkan bantuan PBI, pemilik KIS BPJS Kesehatan yang bersubsidi juga dapat berkesempatan untuk memperoleh bantuan sosial lainnya.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan
Itulah informasi terkait perubahan skema pada KIS BPJS Kesehatan yang akan segera diberlakukan pada tahun 2022. ***