Skema Terbaru Pemilik KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022, Mendapatkan Bantuan PBI

- 5 Februari 2022, 19:20 WIB
Berikut skema terbaru bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bantuan PBI
Berikut skema terbaru bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bantuan PBI /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

RINGTIMES BANYUWANGI – Berikut skema terbaru bagi pemegang kartu KIS BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bantuan PBI.

Pemerintah akan memberlakukan skema terbaru untuk pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

Perbedaan iuran pada masing-masing kelas yang selama ini diterapkan bagi pemilik kartu BPJS Kesehatan akan segera dihapuskan pada tahun 2022.

Baca Juga: Informasi bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bersubsidi 2022, Dapat Memperoleh Bantuan PKH dan BPNT

Berikut adalah skema terbaru bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan pada tahun 2022 dilansir dari kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Sabtu, 5 Februari 2022.

Pemerintah mulai tahun 2022 akan menghapuskan pengelompokan pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Sebagai gantinya, akan dibuat klasifikasi untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan dalam dua kelas untuk fasilitas rawat inap.

Kelas A diperuntukkan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan disubsidi oleh pemerintah. Pemilik kartu tersebut tidak perlu membayarkan iuran rutin karena telah memperoleh bantuan PBI.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022

Sedangkan kelas B adalah bagi mereka yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan harus membayar iuran setiap bulannya.

Tidak ada perbedaan besaran iuran untuk pembayaran kartu BPJS Kesehatan pada tahun 2022.

Perbedaan kelas tersebut hanya berlaku untuk fasilitas rawat inap dan tidak berlaku untuk rawat jalan.

Perubahan klasifikasi tersebut dibuat untuk menghindari kesenjangan antar masyarakat dan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dalam bidang kesehatan.

Baca Juga: Kabar Penting bagi Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022, Jangan Kelewatan

Untuk mengetahui apakah anda termasuk dalam penerima bantuan PBI, dapat dilakukan pengecekan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dan mengisikan data diri yang sesuai.

Jika terdapat keterangan bahwa anda mendapatkan bantuan PBI, maka anda tidak perlu membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Selain akan mendapatkan bantuan PBI, pemilik KIS BPJS Kesehatan yang bersubsidi juga dapat berkesempatan untuk memperoleh bantuan sosial lainnya.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Semua Pemegang Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI, Akan Ada Perubahan

Itulah informasi terkait perubahan skema pada KIS BPJS Kesehatan yang akan segera diberlakukan pada tahun 2022. ***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah