Baca Juga: Nasabah PNM Mekar Berpeluang Mendapatkan Bantuan Rp2,4 Juta di Bulan Februari 2022
Jika Anda telah terdata dalam DTKS, maka Anda berhak mendapatkan 5 jenis bantuan ini di Februari 2022.
1. Iuran PBI KIS
Bagi Anda yang telah dibagikan kartu BPJS Kesehatan ini, maka Anda bisa dipastikan akan terbebas dari iuran bulanan BPJS Kesehatan.
namun, jika Anda tergabung dalam program BPJS Kesehatan secara mandiri, maka Anda tetap harus melakukan pembayaran iuran di setiap bulannya.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Non Aktif, Bisa Melalui Aplikasi WhatsApp
Maka, jika Anda ingin melakukan pengobatan di puskesma maupun rumah sakit, Anda tidak perlu membayar biaya pengobatannya.
2. PKH
Bantuan PKH atau program keluarga harapan ini adalah jenis bantuan reguler dari pemerintah.
Di tahun 2022 ini, pemerintah telah resmi akan memberikan kemali bantuan jenis PKH ini.