3. Bukan anggota TNI maupun Polri.
4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan milik Kementerian Sosial.
Baca Juga: Bantuan Tunai Terbaru Pengganti Subsidi Listrik di Tahun 2022
Apabila termasuk dalam kategori tersebut bisa langsung melakukan pengecekan ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah tahun ini terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.
Nantinya pada laman tersebut akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan desa.
Setelah mengisi informasi tersebut, lalu berlanjut pada pengisian nama lengkap penerima manfaat. Kemudian dilanjut dengan mengisi huruf kode sesuai dengan yang sudah tertulis pada kotak.
Baca Juga: Pengumuman Penting untuk KPM PKH dan BPNT yang Menunggu Pencairan Tahap 1 Tahun 2022
Apabila semua data sudah selesai baru bisa memilih pencairan data, yang setelah itu akan muncul daftar nama penerima manfaat sesuai dengan lokasi yang dipilih.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT maka status yang tertulis adalah 'Ya', sedangka yang tidak lolos akan tertulis 'Tidak'.
Perlu ditekankan kembali bahwa bantuan ini hanya bisa ditukarkan dengan sembako di e-warung terdekat.