Bantuan Terbaru Uang Tunai dan Renovasi Rumah bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 15 Februari 2022, 12:45 WIB
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

MLT-JHT merupakan gabungan dari 2 program yaitu MLT adalah  Manfaat Layananan Tambahan dan JHT yaitu Jaminan Hari Tua.

Melalui program ini pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepasa peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Februari 2022, DTKS Sedang dalam Perbaikan

Terdapat tiga jenis fasiitast dari program MLT-JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, yaitu :

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)

2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)

Dengan adanya program ini, pekerja atau buruh dapat memiliki rumah ataupun untuk merenovasi rumahnya.

Baca Juga: 5 Kabar Penting Bansos bagi Penerima Lama dan Baru, Batas Waktu sampai Akhir Februari 2022, Apa Sajakah Itu? 

Berikut ini persyaratan untuk menjadi peserta program MLT-JHT :

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x