MLT-JHT merupakan gabungan dari 2 program yaitu MLT adalah Manfaat Layananan Tambahan dan JHT yaitu Jaminan Hari Tua.
Melalui program ini pemerintah akan memberikan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan manfaat lainnya kepasa peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Februari 2022, DTKS Sedang dalam Perbaikan
Terdapat tiga jenis fasiitast dari program MLT-JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh, yaitu :
1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
2. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Dengan adanya program ini, pekerja atau buruh dapat memiliki rumah ataupun untuk merenovasi rumahnya.
Berikut ini persyaratan untuk menjadi peserta program MLT-JHT :