1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah
2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun
3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuaran
4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta
5. Peserta aktif membayar iuran
6. Telah mendapatkan pesetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan
7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK
Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online
Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah dan ingin merenovasi rumahnya juga dapat memanfaatkan program MLT-JHT ini dengan sejumlah persyaratan berikut :
1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah