Bantuan Terbaru Uang Tunai dan Renovasi Rumah bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 15 Februari 2022, 12:45 WIB
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

2. Telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertib administrasi dan pembayaran iuaran

4. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta

5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapatkan pesetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK

Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online

Bagi pekerja atau buruh yang sudah memiliki rumah dan ingin merenovasi rumahnya juga dapat memanfaatkan program MLT-JHT ini dengan sejumlah persyaratan berikut :

1. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x