Bantuan Terbaru Uang Tunai dan Renovasi Rumah bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2022

- 15 Februari 2022, 12:45 WIB
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini ada bantuan terbaru berupa uang tunai dan renovasi rumah bagi pemilik BPJS Ketenagakerjaan /Tangkap layar/Instagram @kemnaker

2. Telah terdaftar sebagai peserta minimal 1 tahun

3. Perusahaan tempat bekerja tertip administrasi dan pembayaran iuran

4. Telah memiliki rumah yang akan direnovasi

5. Peserta aktif membayar iuran

6. Telah mendapatkan pesetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan

7. Memenuhi syarat dan ketentuan bank penyalur dan OJK

Baca Juga: Syarat Kartu Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Persiapkan Segera untuk Melakukan Pendaftaran

Perlu diketahu bahwa program MLT-JHT tidak akan membebankan iuran tambahan dan bunga lebih kompetitif dengan besaran maksimal 8,65 persen.

Nilai pinjaman uang muka perumahan atau PUMP maksimal Rp150 juta dan untuk kredit kepemilikan rumah maksimal Rp55 juta.

Sedangkan untuk pinjaman renovasi perumahan yaitu maksimal sebesar Rp200 juta untuk penerima manfaat yang tergabung dalam program MLT-JHT.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x