Baca Juga: Zona Biru!, Kini Kabupaten Garut Mulai Lakukan Adaptasi Kebiasaan Baru
"Ini dilakukan karena pemerintah sedang cari sumber pembiayaan baru ditengah pelebaran defisit anggaran," lanjut Bhima.
Masalahnya, kata dia, kebijakan ini telah dibekingi oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 1 Tahun 2020.
Ditambah lagi, perpu kontroversial tersebut sudah menjadi undang-undang (UU) yang sangat kuat pada pertengahan Mei 2020 silam.
Baca Juga: Autopsi: Tim Medis Temukan George Floyd Positif Cpvid-19 Sejak April
Padahal, sangat banyak pakar yang berkali-kali menolak dan menyebut aturan tersebut 'otoriter'.
"Ada pasal (dalam Perpu) soal pemerintah boleh memanfaatkan dana kelolaan untuk pendanaan stimulus," jelasnya.Ini kelihatan sekali motifnya," pungkas Bhima.