"Tapera ini kebijakan yang janggal karena penerapannya justru disaat krisis ekonomi dan pandemi," ujarnya saat dihubungi via aplikasi WhatsApp tim Pikiran-Rakyat.com pada Kamis 4 Juni 2020.
Baca Juga: Nenek Berusia 105 Tahun Asal Surabaya Sembuh dari Virus Covid-19
Berita ini telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul Kontroversi PP Tapera di Tengah Pandemi COVID-19, Ekonom INDEF: Motif Terselubungnya Kelihatan Jelas
Menurut Bhima, di masa-masa krisis saat ini lebih banyak pekerja yang butuh dibantu karena mengalami potong upah, dirumahkan hingga PHK.
"Apalagi ada pasal sanksi administratif berupa denda yang memberatkan pengusaha," imbuh Bhima.
Ia curiga dengan salah satu pasal yang menyebutkan bahwa dana kelolaan di BP Tapera bisa dialihkan pada utang.
Baca Juga: Aksi Heroik Ahmad Arifin Diacungi Jempol Polresta Banyuwangi
"Sementara itu, motif terselubungnya kelihatan jelas di pasal 27 dalam PP Tapera bahwa dana bisa diinvestasikan ke surat utang pemerintah," tuturnya.
"Berarti pekerja diminta secara tidak langsung iuran untuk beli SBN," katanya lagi.
Bhima menduga pemerintah sedang mencari akal untuk menutup defisit anggaran negara selama pandemi COVID-19.