2 Cara Mendaftar Bansos PKH dan BPNT Sembako untuk KPM yang Belum Terdata di DTKS

- 14 Maret 2022, 12:42 WIB
Berikut dua cara mendaftar bansos PKH dan BPNT sembako bagi KPM yang namanya masih belum terdata di DTKS dan tidak menerima bantuan.
Berikut dua cara mendaftar bansos PKH dan BPNT sembako bagi KPM yang namanya masih belum terdata di DTKS dan tidak menerima bantuan. /Tangkapan layar YouTube/Pendamping Sosial//

Ini juga berlaku jika terdapat perubahan data anggota keluarganya dan wajib melaporkannya kepada kepala desa. 

1.Mengajukan persyaratan dengan membawa data diri KTP dan KK ke lurah atau kepala desa setempat. 

2.Selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa, yang mana ini menentukan tentang siapa saja yang masuk dalam kriteria penerima bansos PKH dan BPNT.

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah yang Akan Cair Menjelang Ramadhan 2022, Jangan Ketinggalan

Sebab setiap wilayah memiliki kuota penerima yang ditetapkan oleh Kemensos, sehingga setiap desa harus memiliki kriteria masing-masing.

3.Lurah atau kepala desa akan menyampaikan data-data pendaftaran atau perubahan kepada bupati/walikota.

4.Bupati/walikota akan meneruskan data tersebut kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

Baca Juga: Daftar Penerima Bansos yang Cair pada Maret 2022, Cek Segera Jangan Sampai Hangus

5.Apabila nama Anda telah berada dalam DTKS, maka akan berkesempatan mendapatkan bansos PKH dan BPNT.

Cara mendaftar bansos PKH dan BPNT melalui aplikasi secara online

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah