Kini kebijakan penghapusan kelas BPJS tersebut telah berada di tahap finalisasi. Apabila sudah selesai segala prosesnya, maka diharapkan masyarakat bisa lebih nyaman menikmati fasilitas kesehatan yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Mensos Risma Salurkan Bansos kepada Penyandang Disabilitas Yatim di Kendari 18 Maret 2022
Awalnya tarif iuran BPJS untuk kelas I sebesar Rp150 ribu setiap bulannya. Lalu untuk kelas II sebesar Rp50 ribu tiap bulannya, dan kelas III sebanyak Rp35 ribu tiap bulan.
Dengan kebijakan yang baru diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama tanpa memperhatikan iuran yang harus dibayarkan.
Hingga saat ini, iuran BPJS terkait pelayanan satu rasa tersebut belum ditetapkan secara rinci. Hal itu karena pemerintah masih melakukan simulasi guna mempertimbangkan berbagai faktor.
Baca Juga: UMKM Kerupuk Panda Jadi Produk Andalan Desa Sukojati, Dikirim Sampai Pulau Bali
Pemerintah juga tengah mempertimbangkan terkait opsi pendanaan lain hingga subsidi yang akan diberikan kepada masyarakat.***