15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :
1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),
2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.
Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.
Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-Rakyat.com)