Syarat Penerima BSU April 2022 Sebesar Rp1 Juta, Pastikan Sudah Terdaftar di Laman Resmi

- 14 April 2022, 14:16 WIB
Simak baik-baik BSU untuk pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta, bantuan tersebut sebesar Rp1 juta pada April 2022.
Simak baik-baik BSU untuk pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta, bantuan tersebut sebesar Rp1 juta pada April 2022. /Pexels/Ahsanjaya/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan April 2022. 

BSU tersebut diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Namun bukan hanya itu, tentu saja ada sejumlah persyaratan lain yang perlu dilengkapi. 

Pemerintah menargetkan penerima BSU mencapai 8,8 juta orang, dan setiap pekerja akan mendapatkan dana Rp1 juta. 

Baca Juga: Informasi Penting untuk Mendapatkan Bantuan Rp3,5 Juta Bukan dari BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022

Sebelum menerima bantuan ini, ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman resmi pemerintah yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Melalui laman tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go,id untuk Dapatkan BSU April 2022, Cek Syarat Penerimanya

Mari kita simak baik-baik persyaratan penerima bantuan serta cara memastikan nama Anda terdaftar atau tidak seperti di bawah ini.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x