RINGTIMES BANYUWANGI - Bantuan Subsidi Upah (BSU) rencananya akan dicairkan oleh pemerintah pada bulan April 2022.
BSU tersebut diberikan untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Namun bukan hanya itu, tentu saja ada sejumlah persyaratan lain yang perlu dilengkapi.
Pemerintah menargetkan penerima BSU mencapai 8,8 juta orang, dan setiap pekerja akan mendapatkan dana Rp1 juta.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Mendapatkan Bantuan Rp3,5 Juta Bukan dari BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022
Sebelum menerima bantuan ini, ada baiknya Anda melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui laman resmi pemerintah yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui laman tersebut, Anda bisa melakukan pengecekan nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go,id untuk Dapatkan BSU April 2022, Cek Syarat Penerimanya
Mari kita simak baik-baik persyaratan penerima bantuan serta cara memastikan nama Anda terdaftar atau tidak seperti di bawah ini.