Syarat Penerima BSU April 2022 Sebesar Rp1 Juta, Pastikan Sudah Terdaftar di Laman Resmi

- 14 April 2022, 14:16 WIB
Simak baik-baik BSU untuk pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta, bantuan tersebut sebesar Rp1 juta pada April 2022.
Simak baik-baik BSU untuk pekerja yang bergaji maksimal Rp3,5 juta, bantuan tersebut sebesar Rp1 juta pada April 2022. /Pexels/Ahsanjaya/

Baca Juga: 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

1. Pekerja harus memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP yang menunjukkan data sebagai WNI

2. Pekerja hanya boleh memiliki maksimal gaji Rp3,5 juta

3. Harap pastikan BPJS Ketenagakerjaan berstatus peserta aktif

4. Anda harus sedang bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 - 4.

5. Anda harus bekerja dalam bidang usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan)

Adapun untuk cek posisi Anda sebagai penerima BSU April 2022 dengan login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca Juga: 9 Bansos yang Dicairkan pada Desember 2021, Penerima BSU dapat Rp1 Juta di Pertengahan Bulan

1. Kunjungi situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Isikan data pribadi yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP, nama lengkap, dan tanggal lahir

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah