Bantuan Pemerintah untuk Pelaku UMKM Sebesar Rp600 Ribu, Simak Cara Pendaftarannya

- 15 April 2022, 10:36 WIB
Ilustrasi bansos/Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pasalnya akan ada bantuan pemerintah yang akan dibagikan pada tahun 2022 dengan besaran Rp600 ribu.
Ilustrasi bansos/Kabar gembira bagi pelaku UMKM, pasalnya akan ada bantuan pemerintah yang akan dibagikan pada tahun 2022 dengan besaran Rp600 ribu. /Pixabay/EmAji.

7. Kemudian pilih pendaftaran NIB lalu isi data sesuai dengan usaha

8. Lengkapi formulir data profil, lalu tekan tombol "simpan dan lanjutkan"

9. Tekan tombol "tambah usaha", isi formulir data usaha, klik "simpan dan lanjutkan"

10. Bagi pelaku usaha mikro, pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, lalu tekan tombol "selanjutnya"

11. Baca kembali data yang telah diisi melalui rangkuman yang telah diisikan,

Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.

12. NIB Anda sedang diproses

Baca Juga: Kabar Gembira! Simak 3 Bansos dari Pemerintah yang Cair April 2022, Salah Satunya PIP

Kemudian untuk mengetahui status penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha dapat melakukan cek melalui eform BRI.

Berikut langkah pengecekan melalui eform BRI:

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah