BSU April 2022 Siap Disalurkan, Kriteria Penerima Sementara Upah di Bawah Rp3,5 Juta

- 15 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi penyaluran BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. /Tangkapan layar Instagram/kemensosri/

Baca Juga: Syarat Penerima BSU April 2022 Sebesar Rp1 Juta, Pastikan Sudah Terdaftar di Laman Resmi

Kemnaker telah melakukan penyaluran BSU pada 2020 dan 2021. Pada 2020, bantuan difokuskan untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp5 juta.

Pada 2021, bantuan menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan pada 2022, kriteria penerima bantuan sementara dirancang untuk pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Informasi Penting untuk Mendapatkan Bantuan Rp3,5 Juta Bukan dari BSU di BPJS Ketenagakerjaan 2022

Basis data penerima bantuan juga masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Bantuan Subsidi Upah 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima Rp1 juta.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur dia.

Saat ini, Kemnaker tengah mempersiapkan seluruh instrumen kebijakan pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah 2022 untuk memastikan bahwa program itu dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Kemnaker juga tengah menyiapkan beberapa hal lain seperti merampungkan regulasi teknis Bantuan Subsidi Upah 2020, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kemenkeu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x