BSU April 2022 Siap Disalurkan, Kriteria Penerima Sementara Upah di Bawah Rp3,5 Juta

- 15 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Ilustrasi penyaluran BSU bagi pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta. /Tangkapan layar Instagram/kemensosri/

Baca Juga: 2 Bantuan Pemerintah untuk Para Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bukan BSU

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," demikian Ida Fauziyah.

Kemnaker memastikan Bantuan Subsidi Upah langsung dijalankan ketika revisi anggaran bersama Kemenkeu telah selesai dan regulasi teknis BLT Subsidi Gaji 2022 rampung. Ditargetkan Bantuan Subsidi Upah bisa disalurkan mulai Mei 2022.

Pada tahun ini, persyaratan yang ditetapkan untuk menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah masih sama, yakni bergaji di bawah Rp3,5 juta dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.*** (M R Firmansyah/beritadiy.com)

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x