Per 1 Juli Iuran BPJS Kesehatan Naik, Orang Di-PHK Tak Bisa Bayar

- 16 Juni 2020, 19:13 WIB
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu 22 April 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), rinciannya : Kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000, Kelas II naik menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000, Kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga iuran peserta kelas III menjadi Rp 35.000.

Baca Juga: Mendikbud: Sekolah Dibuka, Siswa Hanya Boleh Masuk Belajar, Pulang

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, DPRD: Banyak Orang Di-PHK dan Dirumahkan,Mereka Tak Bisa Bayar

Menurut Ayis, berdasarkan informasi BPJS Kesehatan Kota Cimahi saat ini terjadi tunggakan iuran peserta mandiri dengan jumlah besar.

"Saat ini ada tunggakan iuran Rp 39 miliar terutama dari peserta mandiri, apalagi kalau sudah naik akan semakin meningkat tunggakannya," ucapnya.

"Akan lebih pilih turun kelas biar iuran lebih murah," imbuhnya.

Apalagi, banyak warga Kota Cimahi yang terdampak pandemi covid hingga diberhentikan dari pekerjaan.

Baca Juga: Setelah Putus dengan Cassandra Lee, Randy Martin Angkat Bicara

"Belum ada data pasti, hanya saja diperkirakan 80 persen pekerja terdampak akibat pandemi. Banyak korban PHK, dirumahkan, otomatis tidak akan bisa bayar iuran BPJS," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Afifah Fadhilah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x