1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yagn telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Baca Juga: Ide Bisnis Budidaya Jamur Tiram, Mampu Hasilkan Omset Puluhan Juta Rupiah
Adapun syarat yang harus terpenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 meliputi:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD