Jadwal Cair BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2, dan Cara Cek Penerima

- 9 November 2020, 12:15 WIB
Jadwal cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2
Jadwal cair BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 /PIXABAY/Ekoanug

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 cair pada pekan lalu.

Meskipun begitu, hingga kini masih banyak yang mengeluhkan belum mendapatkan pencairan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut bahwa clear and clean data penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 baru selesai pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Hal itu berarti jadwal atau proses transfer baru akan dilakukan setelah ini. Namun banyak pihak yang mengeluhkan belum dapat. 

Akan tetapi dari kabar yang beredar, terdapat banyak peserta yang dicoret sebagai penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini.

Pada tahap 2, sebanyak152 ribu penerima BLT Subsidi Gaji dicoret dari daftar penerima. 

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Beritadiy.com dengan judul Yang Tanya Kapan BSU BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Cair, Proses Olah Data Selesai! Kapan Ditransfer?

Hingga kini, masih banyak yang mengeluhkan BLT Subsidi Gaji Tahap 1 masih belum cair. Bisa jadi belum cair karena dicoret. Cara mengecek kepesertaan kami sertakan di akhir artikel.

Padahal sebenarnya 152 ribu pekerja ini masuk dalam daftar penerima BLT Subsidi Gaji. Sebelumnya Kemnaker melaporkan 12,4 juta akan mendapat BLT Subsidi Gaji.

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

Baca Juga: Rangkuman Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 10 Kurikulum 2013, Materi Teks Negosiasi

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," bebernya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Subsidi gaji ditujukan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi COVID-19.

Syarat pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji adalah pekerja tersebut mendapat gaji di bawah Rp5 juta per bulan, dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Teh Jahe, Minuman Tradisional untuk Menurunkan Demam Anak

Pekerja tersebut merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.

Pastikan rekening bank masih aktif saat pencairan. Sebab jika tidak, Kemnaker memastikan uang yang akan ditransfer bisa kembali ditarik.

Berikut cara cek nama penerima BLT subsidi gaji

Baca Juga: 4 Cara Mengukur Suhu Tubuh Anak Saat Demam

1. Kunjungi website resmi Kemnakerdi kemnaker.go.id

2.Klik "Daftar" yang ada di pojok kanan atas website

3. Pilih "Daftar Sekarang"

4. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password.

Baca Juga: Tips 3 Cara Mengolah Pupuk Organik Kulit Pisang agar Anggrek Berbunga Lebat

5. Selanjutnya klik "daftar sekarang"

6. Tunggu kode OTP yang akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon yang telah didaftarkan.

7. Aktifkan akun dengan memasukan kode  OTP.

8. Setelah itu buka kembali laman kemnaker.go.iddan login menggunakan akun yang telah berhasil didaftarkan.

9. Lengkapi profil meliputi foto, biodata diri, status pernikahan, dan domisili.

10. Setelah berhasil, kunjungi profil.***(Resti Fitriyani/Berita DIY)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x