Baca Juga: Terkait Izin Vaksin AstraZeneca dari WHO, Penny Kusumastuti Sebut sudah Resmi BPOM
Baca Juga: Lansia Tak Boleh Miliki 11 Penyakit Ini, Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19
1. Ada kebutuhan kondisi yang mendesak yang menduduki kondisi darurat syar’i
2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.
4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah
5. Pemerintah tidak memiliki keluesan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok yang terbebas dari wabah Covid-19" ujar DR H.M. Asronun Ni’am Sholeh, MA selaku Ketua MUI bidang fatwa.
Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi vaksin Covid-19 dalam penggunaannya yaitu:
1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, Khususnya untuk masyarakat yang beragama islam.