Penggunaan Vaksin Covid 19 Astrazeneca Hukumnya Mubah bagi Umat Muslim, Cek Alasannya

- 26 Maret 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang kini dihukumi mubah berdasarkan fatwa MUI.
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang kini dihukumi mubah berdasarkan fatwa MUI. / /pixabay.com/HakanGERMAN

2. Pemerintah harus mengoptimalkan jumlah vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

5. Menghimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighosah, dam bermunajat kepada Allah SWT agar selalu diberikan perlindungan, Keselamatan, dan Kesehatan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah