Penggunaan Vaksin Covid 19 Astrazeneca Hukumnya Mubah bagi Umat Muslim, Cek Alasannya

- 26 Maret 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang kini dihukumi mubah berdasarkan fatwa MUI.
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang kini dihukumi mubah berdasarkan fatwa MUI. / /pixabay.com/HakanGERMAN

RINGTIMES BANYUWANGI - Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia setelah melewati waktu lebih dari 1 tahun akan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Walaupun seseorang sudah divaksin juga tidak boleh menyepelekan protokol kesehatan seperti sering mencuci tangan,  menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tentunya dengan melakukan usaha tersebut juga tak lepas dari doa kepada Tuhan YME (Yang Maha Esa).

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Vaksin AstraZeneca Tuai Pro Kontra di Kanada

Baca Juga: Vaksin Buat Guru Honorer Lumpuh, Tanggung Jawab Siapa? Berikut Faktanya

Baca Juga: Lumpuh Diduga Usai Vaksin Covid-19, Ternyata Ada Riwayat Penyakit Ini

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman instagram @muipusat dan @Kemenkomifo, pada Jum'at 26 Maret 2021. Vaksin Covid-19 Astrazeneca merupakan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience Co.Ltd.,Andong, Korea Selatan.

Vaksin Covid-19 produk Astrazeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Akan tetapi MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa No. 14 Tahun 2021 terkait hukum penggunaan vaksin Covid-1 AstraZeneca yang menyatakan bahwa penggunaaan Vaksin AstraZeneca saat ini diperbolehkan (mubah).

Adapun alasan yang mendasari fatwa MUI tersebut sebagaimana dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram @muipusat pada Jum'at 26 Maret 2021 yakni:

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x