Masalah Penularan Infeksi HIV AIDS Perlu Diperhatikan di Indonesia

- 16 Juni 2022, 18:20 WIB
Ilustrasi - HIV AIDS Virus , Ternyata Ini Penyebab Kematian Nomor Tiga Di Dunia: Peneliti Ungkap Fakta Mengenai Studi Terbarunya
Ilustrasi - HIV AIDS Virus , Ternyata Ini Penyebab Kematian Nomor Tiga Di Dunia: Peneliti Ungkap Fakta Mengenai Studi Terbarunya /Pixabay/madartzgraphics

RINGTIMES BANYUWANGI - Permasalahan penularan HIV AIDS hingga kini masih terus dihadapi masyarakat di seluruh dunia.

Sejak pertama kali dideteksi pada tahun 1987 di Indonesia, angka kumulatif kasus penularan HIV pada bulan Maret tahun 2021 telah mencapai angka 427.201 orang, diikuti dengan meningkatnya akumulasi kejadian AIDS yang mencapai 131.417.

Kondisi infeksi HIV dan AIDS yang masih tinggi ini menggambarkan bahwa upaya penanggulangan dan pencegahan penularan HIV perlu lebih diperhatikan oleh berbagai pihak terkait dan masyarakat. 

Salah satu cara untuk meminimalisasi adalah melalui upaya yang didukung oleh kebijakan dan manajemen yang baik. Upaya pencegahan penularan infeksi HIV atau infeksi menular seksual lainnya juga perlu dilakukan oleh semua pihak, karena termasuk dalam kewajiban pemenuhan hak asasi manusia. 

Baca Juga: 7 Karbohidrat yang Dianjurkan Ahli Gizi untuk Penderita Diabetes

Upaya ini dilakukan karena telah tercantum di dalam UUD 1945 Pasal 28 yang menjelaskan, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Amanat ini kemudian diperjelas dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat bertanggung jawab dalam melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.

Oleh karena itu, upaya tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat yang tertular penyakit, menurunkan jumlah orang yang sakit, cacat, dan/atau meninggal dunia, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular terkait.

Selain itu, dilansir dari karya tulisan Maulita Rizqi Shafira yang berjudul 'Manajemen Pencegahan Penularan HIV/AIDS di Indonesia', adanya pencegahan penularan infeksi HIV merupakan salah satu bentuk dasar pemenuhan amanat undang-undang.

Terealisasinya upaya pencegahan ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan masyarakat yang sehat dengan pelayanan yang adil bagi setiap orang, sehingga penularan HIV dan AIDS dapat diminimalkan, baik dari aspek kesehatannya, maupun dari aspek sosial dan ekonomi. 

Baca Juga: 4 Tips Dan Tutorial Mengaplikasikan Makeup Terbaik Pada Kulit Berminyak

Langkah-langkah Pencegahan HIV dan AIDS

Adapun langkah-langkah pencegahan penularan HIV telah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.

Peraturan itu menjelaskan mulai dari prinsip dan tujuan, pihak-pihak yang terlibat dan peranannya, bentuk kegiatan penanggulangan, pencegahan, hingga pengobatan HIV.

Selanjutnya, Permenkes Nomor 21 membagi upaya pencegahan penularan HIV ke dalam tiga cara, yaitu pencegahan penularan HIV melalui hubungan seksual, hubungan non seksual, dan dari ibu ke anaknya.

Masing-masing mekanisme penularan ini memiliki pedoman pelaksanaannya masing-masing yang lebih detail dan komprehensif untuk dilaksanakan di tingkatan manajemen yang lebih spesifik, salah satunya adalah pedoman manajemen program untuk Pencegahan Penularan Infeksi HIV dari Ibu ke Anak (PPIA). 

Baca Juga: Tips Suncreen Untuk Kulit Wajah yang Sensitif di Musim Panas 2022

Adapun pedoman program pencegahan penularan Infeksi HIV menjelaskan mengenai proses manajemen program mulai dari pengorganisasian, perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pencatatan dan pelaporan untuk semua tingkatan sesuai dengan lingkup kewenangannya masing-masing.

Proses yang dituliskan dalam pedoman ini juga telah merincikan dengan jelas kegiatan-kegiatan spesifik yang perlu dilakukan dalam proses manajemen pada setiap tingkatan.

Contohnya, di tingkat pusat Direktorat Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) bertanggung jawab dalam melaksanakan training of trainer untuk upaya pencegahan infeksi di tingkat pusat dan provinsi.

Selanjutnya, pengelola Pengendalian Penyakit (P2) di tingkat yang lebih rendah berperan untuk melakukan dan memfasilitasi pelatihan tenaga kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan pelatihan pada petugas di puskesmas dan rumah sakit.

Kemudian, Kepala Rumah Sakit akan melakukan peningkatan kapasitas pada karyawannya melalui orientasi, sosialisasi, dan pelatihan, sementara Puskesmas akan lebih banyak melakukan pelatihan dan kerjasama dengan para kader peduli HIV.

Bentuk pelaksanaan pencegahan penularan HIV tersebut juga dilakukan berdasarkan peraturan rujukan yang relevan bagi setiap kegiatannya.

Hal ini menunjukkan bahwa pedoman program pencegahan penularan HIV telah disusun dengan komprehensif dan memiliki dasar kebijakan yang jelas di setiap proses manajemennya. 

Baca Juga: 8 Ciri Umum Penderita PCOS, Waspadai Risiko yang Terjadi

Hambatan dalam Upaya Pencegahan Penularan HIV

Namun, walaupun telah disediakan pedoman yang komprehensif dan detail di setiap proses manajemen, program pencegahan penularan HIV ini masih belum memberikan hasil yang signifikan.

Masih terdapat banyak hambatan yang membuat program ini tidak berjalan lancar, salah satunya adalah stigma negatif yang diberikan masyarakat kepada penderita HIV.

Tingginya penolakan terhadap orang-orang penderita HIV di masyarakat membuat penderita justru enggan mencari pelayanan kesehatan dan cenderung menyembunyikan statusnya, sehingga dapat menghambat program pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.

Oleh karena itu, menjadi penting untuk tenaga kesehatan dalam melakukan edukasi di masyarakat, agar dapat lebih terbuka dan berhenti memberikan stigma negatif.

Hal ini menunjukkan pentingnya pelatihan yang berkualitas bagi tenaga kesehatan yang akan berhubungan langsung dengan permasalahan infeksi HIV, agar memiliki kemampuan yang memadai di lapangan.

Dengan upaya pencegahan penularan HIV dan AIDS di Indonesia masih kurang dan dianggap minim perhatian, maka hal ini menjadi pengingat untuk pembuat kebijakan agar lebih diperhatikan lagi.***

Editor: Al Iklas Kurnia Salam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x