Pelaku Korupsi Hambalang Bebas dari Penjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Saya Ingin Anak Saya Selamat

- 4 April 2022, 16:17 WIB
Angelina Sondakh, salah satu pelaku korupsi mega proyek Hambalang telah resmi bebas dari hukuman 10 tahun penjara yang  harus dijalaninya.
Angelina Sondakh, salah satu pelaku korupsi mega proyek Hambalang telah resmi bebas dari hukuman 10 tahun penjara yang harus dijalaninya. /Antara/Puspa Perwitasari/

RINGTIMES BANYUWANGI – Salah satu pelaku korupsi mega proyek Hambalang, Angelina Sondakh, resmi telah menyelesaikan hukuman pidananya selama 10 tahun penjara.

Angelina Sondakh resmi keluar dari penjara pada hari Kamis, 3 Maret 2022 dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta.

Angelina Sondakh memulai hukuman pidana penjara selama 10 tahun di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta terhitung sejak 27 April 2012.

Baca Juga: Live IG Bareng Angelina Sondakh Setelah Bebas, Aaliyah Massaid Bikin Netizen Terharu

Perempuan yang memiliki nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ditetapkan sebagai tersangka korupsi mega proyek Hambalang itu pada 3 Februari 2012.

Pada saat itu, Angelina masih menjabat sebagai anggota DPR di Partai Demokrat yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono. 

Mantan Putri Indonesia itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dari pengembangan kasus dugaan suap proyek Hambalang yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Baca Juga: Status Nurhayati Akhirnya Bebas, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka

Angie terbukti menerima uang suap sebesar Rp14,5 miliar dari Grup Permai.

Angelina Sondakh pun, terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x