Status Nurhayati Akhirnya Bebas, Pelapor Kasus Korupsi yang Jadi Tersangka

- 2 Maret 2022, 16:37 WIB
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian.
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian. /ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebelumnya Nurhayati merupakan Mantan Bendahara Desa Citemu yang membeberkan adanya kasus korupsi sebesar Rp800 juta dari tahun 2018 hingga 2020 di daerahnya.  

Namun sayangnya tindakan Nurhayati malah membuatnya menjadi tersangka kasus korupsi yang dia laporkan sendiri.

Sehingga ditetapkannya Nurhayati menjadi tersangka bisa membuat terhambatnya pemberantasan korupsi di Indonesia terutama dalam kasus dana desa. 

Dilansir dari laman Antara News pada Rabu, 2 Maret 2022, wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan bahwa seharusnya Nurhayati tidak boleh menjadi tersangka.

Baca Juga: Bela Sang Ibunda Kalina Oktarani, Azka Corbuzier Disebut Pasang Badan Tantang Vicky Prasetyo di Ring Tinj

Karena saat bertugas mencairkan anggaran dana desa di bank dia telah mendapatkan persetujuan dari camat serta pihak terkait. Sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan akal, keadilan hukum serta keadilan publik dalam penanganan kasus korupsi dana desa. 

Tetapi berkat beberapa pihak yang ingin meluruskan masalah ini, akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka dicabut dengan dikeluarkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2). 

Seperti yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin bahwa mereka telah mengeluarkan SKP2 demi adanya kepastian hukum bagi Nurhayati agar status tersangkanya berubah menjadi bebas. 

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2022, Nino Mengambil Reyna dari Andin

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x