Pelaku Korupsi Hambalang Bebas dari Penjara 10 Tahun, Angelina Sondakh: Saya Ingin Anak Saya Selamat

- 4 April 2022, 16:17 WIB
Angelina Sondakh, salah satu pelaku korupsi mega proyek Hambalang telah resmi bebas dari hukuman 10 tahun penjara yang  harus dijalaninya.
Angelina Sondakh, salah satu pelaku korupsi mega proyek Hambalang telah resmi bebas dari hukuman 10 tahun penjara yang harus dijalaninya. /Antara/Puspa Perwitasari/

Pada tingkat kasasi, Angie divonis 12 tahun penjara yang sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan penjara 4 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Heru Hidayat Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Dituntut Hukuman Mati dan Harus Bayar Rp12,643 T

Dari serangkaian pengadilan yang dilakukan, akhirnya hukuman yang dijatuhkan kepada Angie dikurangi dan menjadi 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta.

Setelah hampir 10 tahun dibekap dalam penjara, Angie akhirnya dapat menghirup udara bebas. Saat ia dinyatakan bebas, ia melakukan sujud syukur atas berkah yang dan rezeki yang ia terima.

“Saya minta maaf, jangan jadikan contoh, apa yang sudah saya perbuat,” ucapnya dikutip dari talkshow Rosi.

Pada acara milik Rosianna Silalahi tersebut, Angie bercerita secara blak-blakan apa yang dia alami sebelum atau saat dipenjara.

Baca Juga: Sekian Tahun Hari Anti Korupsi Sedunia Diperingati, Garong Uang Rakyat Masih Terus Menjadi-jadi

Pada awal percakapannya, Angie mengakui bahwa, dia adalah seorang pendosa dan melakukan korupsi. Dia menyesali juga, dia sudah memberi makan anak-anaknya dari uang ‘haram’.

Kemudian, pada percakapan selanjutny dengan Rosi. Ia mengatakan, ia menyadari, bahwa dirinya salah pada saat di dalam penjara.

“Andai saja, saya tidak masuk ke dalam ruang lingkup tersebut, yang saya pikir adalah ‘manusia’ dan dapat memberiku nilai tambah, tapi malah lingkungan tersebut membawaku kepada kehancuran,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah