Heru Hidayat Terdakwa Kasus Korupsi PT Asabri Dituntut Hukuman Mati dan Harus Bayar Rp12,643 T

- 9 Desember 2021, 10:36 WIB
Terbukti melakukan korupsi hingga rugikan negara sebesa Rp22,788 T Heru Hidayat, dituntut hukuman mati.
Terbukti melakukan korupsi hingga rugikan negara sebesa Rp22,788 T Heru Hidayat, dituntut hukuman mati. /Dok. ANTARA

RINGTIMES BANYUWANGI - Terbukti melakukan korupsi hingga rugikan negara sebesa Rp22,788 T, Heru Hidayat dituntut hukuman mati.

Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terbukti secara sah bersalah dan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, garong uang rakyat yang menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, itu juga harus membayar biaya pengganti sebesar Rp12,643 T.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Pengadaan Lahan

Menimbang bahwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup kasus Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 T, maka jaksa menilai perbuatan terdakwa masuk dalam kategori extra ordinary crime.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk ekstra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegas jaksa

Sebagaimana dilansir dari ANTARA NEWS pada Kamis, 9 Desember 2021, ada delapan orang terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Penyidikan Maling Uang Rakyat, AN Tersangkut Kasus Korupsi Proyek Gas Bumi

1. Letjen (Purn) Sonny Widjaja - Dirut PT Asabri Maret 2016 - Juli 2020

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah