China Izinkan Penjaga Pantai untuk Menembaki dan Tenggelamkan Kapal Asing

23 Januari 2021, 09:10 WIB
China Izinkan Penjaga Pantai untuk Menembaki dan Tenggelamkan Kapal Asing /Pixabay /efence-Imagery

RINGTIMES BANYUWANGI – China izinkan penjaga pantainya untuk menembaki kapal asing. Hal ini terdapat dalam undang-undang yang secara eksplisit telah China keluarkan.

Ini merupakan hal yang dapat membuat Laut China Selatan yang diperebutkan dan perairan di sekitarnya menjadi lebih berombak.

China memiliki sengketa kedaulatan maritim dengan Jepang di Laut China Timur dan dengan beberapa negara Asia Tenggara di Laut China Selatan.

Baca Juga: Tanggal Gajian Tiba, Shopee Gajian Sale Punya Promo Spesial buat Kamu!

Dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Aljazeera, Sabtu, 23 Januari 2021, China telah mengirimkan penjaga pantainya untuk mengusir kapal penangkap ikan dari negara lain, jika perlu mereka bisa menembaki atau tenggelamkan kapal-kapal tersebut.

Menurut laporan media pemerintah, Undang-Undang Penjagaan Pantai telah disahkan pada hari Jumat, 22 Januari 2021, oleh badan legislatif tertinggi China, komite tetap Kongres Rakyat Nasional.

Menurut draft susunan kata dalam RUU yang diterbitkan sebelumnya, penjaga pantai boleh menggunakan “semua cara yang diperlukan” untuk menghentikan dan mencegah ancaman dari kapal asing.

Baca Juga: AS Desak China agar Mengizinkan Tim WHO Selidiki Asal Mula Virus Corona di Wuhan

Dalam RUU tersebut, telah ditetapkan beberapa jenis senjata genggam dan kapal udara yang dapat digunakan.

Dalam RUU tersebut, penjaga pantai diperbolehkan menghancurkan kapal asing yang berdiri di atas terumbu karang atau perairan yang diklaim China. Selain itu, mereka diminta untuk memeriksa kapal asing di perairan tersebut.

RUU juga memberdayakan penjaga pantai untuk membuat zona eksklusi sementara sesuai kebutuhan untuk menghentikan kapal dan personel lain yang masuk.

Baca Juga: China Berikan Teori Bahwa Covid-19 Berasal dari Luar Negeri, Bukan Wuhan

Menaggapi hal ini, juru bicara kementerian luar negeri China, Hua Chunying mengatakan bahwa undang-undang tersebut sejalan dengan praktik internasional.

Dijelaskan pada pasal pertama RUU tersebut, bahwa undang-undang itu diperlukan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan hak maritim Tiongkok.

Namun, langkah terbaru China ini dapat memperumit hubungannya dengan AS, yang mempertahankan aliansi strategis dengan beberapa negara Asia-Pasifik, termasuk Jepang, Filipina, Vietnam, dan Indonesia, yang memiliki klaim maritim yang bersaing dengan Beijing.

Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Kepada 6 Pejabat Pro-China atas Penangkapan Massal di Hong Kong

Christian Le Miere, seorang analisis diplomasi maritim mengatakan dalam sebuah postingan di media sosial, bahwa undang-undang baru itu “menyerang jantung” dari kebijakan kebebasan navigasi AS di Laut China Selatan.

Pengadilan Internasional di Den Haag telah membatalkan klaim sembilan garis putus China, yang menegaskan kendali sebagian besar Laut China Selatan.***

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler