Pengadilan Singapura Putus Bersalah Tiga WNI Karena Dukung Terorisme

7 Maret 2020, 14:05 WIB
KBRI di Singapura.* /ANTARA/

RINGTIMES – Pengadilan Singapura memvonis bersalah terhdap tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme.

Sejak ditahan pada akhir 2019 lalu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) beberapa kali melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing.

KBRI Singapura juga melakukan pendampingan selama proses persidangan dan menyiapkan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara agar ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka.

Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana dalam siaran pers, Sabtu 7 Maret 2020, menyebutkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM dan AA kini tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah.

Baca Juga: Petarung UFC Ini Emosi Lantaran Diejek Penakut

RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan di Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, potong masa tahanan.

Sedang AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sementara AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.

"Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme," sebut KBRI dalam siaran pers.

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Baca Juga: Dampak Larangan Umrah, Ratusan Jemaah Asal Situbondo Gagal Berangkat

Sedang AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua "lembaga amal" di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama," sebutnya.

 

Sumber: pikiran-rakyat.com dengan judul Tiga WNI Divonis Bersalah Dukung Terorisme oleh Pengadilan Singapura, KBRI Beri Imbauan

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler