Jelang Debat Regulasi Lagu Kebangsaan Tiongkok, Dinding dari Pembatas Plastik Didirikan

27 Mei 2020, 18:00 WIB
PARA pengunjuk rasa antipemerintah memasang penghalang jalan di bawah payung saat berdemonstrasi menentang rencana Beijing memberlakukan UU eamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu 24 Mei 2020.* /ANTARA/

RINGTIMES BANYUWANGI - Menjelang debat Dewan Legislatif mengenai rancangan regulasi hukuman bagi penghina lagu kebangsaan Tiongkok, ratusan polisi antihuru-hara bersiaga di sejumlah titik di Hong Kong, pada Rabu 27 Mei 2020.

Dinding setinggi dua meter yang terbuat dari alat pembatas plastik berwarna putih dan biru yang diisi air itu didirikan di sekitar gedung Dewan Legislatif.

Dinding itu terbentang panjang sampai Pelabuhan Victoria.

Baca Juga: Wanita Cenderung Lebih Bahagia Ketika dengan Pria Berondong?

Para anggota dewan dijadwalkan melakukan pembahasan kedua regulasi tersebut dan diperkirakan mengesahkannya menjadi hukum yang berlaku pada bulan depan.

Dengan regulasi itu, lagu kebangsaan Tiongkok "Mars Para Sukarelawan" wajib diajarkan di sekolah dan dinyanyikan oleh lembaga.

Siapa saja yang tidak menghormatinya dapat dihukum penjara atau denda.

Baca Juga: Sajadah

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Dinding dari Pembatas Plastik Setinggi 2 M Didirikan Jelang Debat Regulasi Lagu Kebangsaan Tiongkok

Aturan itu dianggap sebagai salah satu contoh pelanggaran batas yang dilakukan pemerintah Tiongkok terhadap Hong Kong, menurut pihak yang menentang, sedangkan pihak yang mendukung menyebut Hong Kong memang mesti memastikan bahwa simbol-simbol negara diperlakukan dengan hormat.

Sebelumnya, massa pendemo antipemerintah kembali turun ke jalan pada Minggu 24 Mei, dan menjadi aksi protes besar pertama pascawabah COVID-19, setelah pekan lalu pemerintah Tiongkok mengajukan rencana undang-undang keamanan nasional.

Para peserta aksi menggunakan tempat sampah beserta puing-puing untuk memblokade jalan. Pihak kepolisian memperingatkan pengguna jalan bahwa akan ada kendala di perjalanan.

Baca Juga: Hutang Kian Menumpuk, Tiongkok Kibarkan Bendera di Indonesia?

Aktivis menyebut undang-undang keamanan nasional akan menjadi akhir dari kewenangan otonomi Hong Kong, padahal wilayah itu diharapkan mempunyai kebebasan di bawah jaminan sistem "satu negara, dua sistem" setelah Inggris mengembalikannya kepada Tiongkok pada 1997.

"Meskipun kita sesungguhnya merasa takut, kita harus bersuara," kata Chang, salah satu peserta aksi protes yang mengenakan pakaian hitam dengan helm respirator khusus serta membawa kacamata antigas di dalam tasnya.

Pemerintah pusat Tiongkok serta pemerintah Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman bagi otonomi kota itu dan regulasi tersebut akan difokuskan dengan sangat ketat.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: WHO Hentikan Uji Coba Obat Klorokuin di Indonesia?, Simak Faktanya

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler