Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat oleh Pengadilan Inggris Jadi 40 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 11:01 WIB
 Pengadilan Inggris memperberat hukuman Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun setelah korban lainnya muncul sehingga tercatat ada 206 korban pelecehan seksual yang dilakukannya.
Pengadilan Inggris memperberat hukuman Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun setelah korban lainnya muncul sehingga tercatat ada 206 korban pelecehan seksual yang dilakukannya. /Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman penjara minimal Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun penjara.

Awalnya, pengadilan Inggris menjatuhi hukuman minimal 30 tahun kepada Reynhard Sinaga akibat pelecehan seksual yang ia lakukan.

Jaksa Agung Michael Ellis QC meberikan hukuman berat Reynhard Sinaga karena dia menilai bahwa Reynhard melakukan pelecehan seksual paling keji dan bejat hingga menggemparkan Inggris.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

"Saya bersyukur pengadilan menetapkan masa hukuman minimal yang lebih panjang. Saya berharap putusan ini bisa memberikan penghiburan kepada para korban kejahatan yang keji ini," kata Michael Ellis QC, yang dikutip dari Sky News, Sabtu, 12 Desember 2020.

Seperti diketahui, Reynhard Sinaga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan pascasarjana di Manchester of University pada 2007.

Setelah kelulusannya, dia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Leeds University.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Begini Nasib Reynhard Sinaga Sekarang, Pengadilan Inggris Perberat Hukuman Jadi 40 Tahun Penjara

Namun, bukan karena prestasinya di bidang akademik, di Inggris dirinya justru dikenal sebagai pelaku pelecehan seksual paling keji yang pernah ada di Inggris.

Selama menjalankan aksi bejatnya, Reynhard Sinaga menargetkan pria-pria muda yang mabuk di sekitar klub malam dekat apartemennya di Manchester.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x