"Kami belum bisa mengidentifikasi sekitar 60 korban dari orang-orang ini dan siapa pun yang berpikir mereka mungkin telah menjadi korban untuk segera menghubungi kami," kata Mabs Hussain.
Mabs Hussain juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik keputusan pengadilan tentang penambahan masa tahanan minimal untuk Reynhard Sinaga.
"Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan, karena Sinaga akan berada di dalam penjara 10 tahun lebih lama," kata Mabs Hussain.
Baca Juga: Robby Purba Dikabarkan Meninggal Dunia, Cek Faktanya Berikut Ini
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Lord Burnett mengatakan bahwa sesungguhnya hakim sempat menimbang untuk memberikan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga.
Namun, setelah mengkaji kembali kasus Reynhard Sinaga, hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman penjara puluhan tahun dibandingkan seumur hidup.
"Bukan bermaksud untuk meminimalisir hukumannya. Namun, untuk memastikan bahwa hukuman terberat itu dijatuhkan kepada kasus-kasus luar biasa, yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau ada upaya pembunuhan," kata Lord Burnett.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)