Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat oleh Pengadilan Inggris Jadi 40 Tahun Penjara

- 13 Desember 2020, 11:01 WIB
 Pengadilan Inggris memperberat hukuman Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun setelah korban lainnya muncul sehingga tercatat ada 206 korban pelecehan seksual yang dilakukannya.
Pengadilan Inggris memperberat hukuman Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun setelah korban lainnya muncul sehingga tercatat ada 206 korban pelecehan seksual yang dilakukannya. /Dok. Facebook Reynhard Sinaga via The Guardian

RINGTIMES BANYUWANGI - Pengadilan Banding Inggris memutuskan untuk memperpanjang masa hukuman penjara minimal Reynhard Sinaga menjadi 40 tahun penjara.

Awalnya, pengadilan Inggris menjatuhi hukuman minimal 30 tahun kepada Reynhard Sinaga akibat pelecehan seksual yang ia lakukan.

Jaksa Agung Michael Ellis QC meberikan hukuman berat Reynhard Sinaga karena dia menilai bahwa Reynhard melakukan pelecehan seksual paling keji dan bejat hingga menggemparkan Inggris.

Baca Juga: Besok! Stray Kids dan GOT7 Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Shopee di TV Show Shopee 12.12 Birthday

"Saya bersyukur pengadilan menetapkan masa hukuman minimal yang lebih panjang. Saya berharap putusan ini bisa memberikan penghiburan kepada para korban kejahatan yang keji ini," kata Michael Ellis QC, yang dikutip dari Sky News, Sabtu, 12 Desember 2020.

Seperti diketahui, Reynhard Sinaga adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang menempuh pendidikan pascasarjana di Manchester of University pada 2007.

Setelah kelulusannya, dia kemudian melanjutkan pendidikan doktoral di Leeds University.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-bekasi.com dengan judul Begini Nasib Reynhard Sinaga Sekarang, Pengadilan Inggris Perberat Hukuman Jadi 40 Tahun Penjara

Namun, bukan karena prestasinya di bidang akademik, di Inggris dirinya justru dikenal sebagai pelaku pelecehan seksual paling keji yang pernah ada di Inggris.

Selama menjalankan aksi bejatnya, Reynhard Sinaga menargetkan pria-pria muda yang mabuk di sekitar klub malam dekat apartemennya di Manchester.

Dia menyamar sebagai seseorang yang baik hati, yang menawari para pria yang mabuk untuk datang ke apartemennya. Dia juga menjanjikan akan memberi mereka lebih banyak alkohol.

Baca Juga: Selain Bikin Tubuh Kamu Ideal, Diet Ini Bantu Cegah Diabetes, Stroke, bahkan Serangan Jantung Lho

Setelah para pria itu datang ke apartemennya, Reynhard Sinaga membius para pria tersebut dan melakukan pelecehan seksual tanpa korbannya sadari.

Reynhard Sinaga juga merekam aksi dirinya saat melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya tersebut.

Hasil rekaman itu lah yang menjadi barang bukti untuk menjerat Reynhard Sinaga guna mendapatkan hukuman semaksimal mungkin.

Baca Juga: 10 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Mudah Dikenali, Salah Satunya Kram Otot

Sebenarnya, kasus Reynhard Sinaga pertama kali terungkap pada 2017 lalu, tapi pada persidangan baru-baru ini, diketahui bahwa Reynhard Sinaga sudah melecehkan lebih banyak korban.

Asisten Kepala Polisi Mabs Hussain dari Kepolisian Greater Manchester mengatakan, berkat sejumlah bukti yang ditemukan, terungkap bahwa Reynhard Sinaga telah melecehkan 206 pria, yang mana 23 di antaranya baru diketahui belakangan ini.

Meski demikian, pihaknya belum bisa mengidentifikasi 60 korban dari 206 pria tersebut.

Baca Juga: 6 Ciri Orang yang Sukses di Masa Depan, Salah Satunya Mungkin Ada di Anda

"Kami belum bisa mengidentifikasi sekitar 60 korban dari orang-orang ini dan siapa pun yang berpikir mereka mungkin telah menjadi korban untuk segera menghubungi kami," kata Mabs Hussain.

Mabs Hussain juga mengatakan bahwa pihaknya sangat menyambut baik keputusan pengadilan tentang penambahan masa tahanan minimal untuk Reynhard Sinaga.

"Kami sangat mengapresiasi putusan pengadilan, karena Sinaga akan berada di dalam penjara 10 tahun lebih lama," kata Mabs Hussain.

Baca Juga: Robby Purba Dikabarkan Meninggal Dunia, Cek Faktanya Berikut Ini

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Lord Burnett mengatakan bahwa sesungguhnya hakim sempat menimbang untuk memberikan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga.

Namun, setelah mengkaji kembali kasus Reynhard Sinaga, hakim akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman penjara puluhan tahun dibandingkan seumur hidup.

"Bukan bermaksud untuk meminimalisir hukumannya. Namun, untuk memastikan bahwa hukuman terberat itu dijatuhkan kepada kasus-kasus luar biasa, yang mengakibatkan hilangnya nyawa atau ada upaya pembunuhan," kata Lord Burnett.***(Rika Fitrisa/Pikiran Rakyat Bekasi)

 

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah