Radha Stirling, Direktur dan Pendiri Detained in Dubai, mengatakan kepada Metro: "Awalnya kami diberitahu bahwa itu adalah situs web dewasa AS cabang Israel."
"Belakangan kami mendengar bahwa itu adalah saluran porno milik Israel," tambahnya.
Detained in Dubai adalah organisasi yang berbasis di London yang mengklaim dianggap sebagai otoritas internasional pada hukum UEA.
Selain penjara, mereka yang terlibat menghadapi denda sekitar £ 1.000 karena melanggar undang-undang kesusilaan publik di Uni Emirat Arab.***(Parama Ghaly/Zonapriangan-Pikiranrakyat.com)