Indonesia Jadi Sorotan Dunia Setelah Seret Pria Penghina Palestina ke Penjara

- 20 Mei 2021, 15:53 WIB
Seorang warga mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi damai bela Palestina yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi Islam Kabupaten Bandung, saat melakukan aksi damai bela Palestina di depan komplek pemerintahan Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 20 Mei 2021.
Seorang warga mengibarkan bendera Palestina saat mengikuti aksi damai bela Palestina yang diinisiasi oleh sejumlah organisasi Islam Kabupaten Bandung, saat melakukan aksi damai bela Palestina di depan komplek pemerintahan Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 20 Mei 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

RINGTIMES BANYUWANGI – Melalui laman media sosial TikTok, seorang petugas kebersihan di Indonesia telah melakukan aksi rasisme dan penghinaan yang menyangkut negara Palestina di tengah genjatan senjata Israel.

Atas penghinaan yang menyangkut Palestina tersebut, seorang pria berusia 23 tahun itu disebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008 yang mengatur aktivitas online, termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui laman media sosial.

Atas peristiwa tersebut, Indonesia banyak dibicarakan oleh media luar negeri yang mengatakan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara muslim terbesar mengaku jika Indonesia akan mengutuk keras kekerasan di Jalur Gaza, Palestina.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Pelaku UMKM Lokal, Shopee Tutup Akses Crossborder untuk 13 Jenis Produk

Dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh haaretz dengan judul, “Indonesia Menghadapi Penjara untuk Klip TikTok Merendahkan Palestina Mengatakan Dia Bingung dengan Israel,” mengatakan jika UU ITE telah lama dikritik oleh aktivis hak asasi yang menyebut jika interpretasinya yang luas memungkinkan dapat membungkam perbedaan pendapat.

Dalam tubuh berita yang sama, media tersebut juga mengatakan jika UU ITE yang berlaku di Indonesia disebut menargetkan lawan pemerintah dan membatasi kebebasan berbicara.

Setelah kasus seorang penghina Palestina menjadi sorotan berbagai media luar negeri, Indonesia dengan UU ITE terhitung telah memenjarakan setidaknya 700 orang dari tahun 2016 hingga tahun 2020 karena melakukan ujaran kebencian hingga pencemaran nama baik melalui berbagai sosial media.

Baca Juga: Sindir Pembela Palestina-Israel, Teddy Gusnaidi Sentil Kim Jong Un

Sebelumnya, Ringtimesbanyuwangi.com melansir dari laman reuters.com pada 20 Mei 2021 melaporkan bahwasanya pihaknya tidak dapat menelusuri lebih lanjut terkait kasus pria penghina negara Palestina yang mendapat kecaman dari aparat terkait.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x