Moskow Berlakukan 5 Tahun Penjara Untuk Warga yang Tak Patuhi Isolasi Mandiri

- 9 Maret 2020, 16:30 WIB
ARSIP Foto - Pekerja medis bertugas di ruang isolasi khusus penanganan pasien jika terjangkit virus corona di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020).
ARSIP Foto - Pekerja medis bertugas di ruang isolasi khusus penanganan pasien jika terjangkit virus corona di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong di Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). /- Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras.

RINGTIMES – Pada Minggu 8 Maret kemarin pemerintah kota Moskow, mengeluarkan ancaman hukuman penjara bagi warganya.

Jika tidak menjalankan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama dua pekan setelah mengunjungi negara yang terjangkit wabah virus corona, COVID-19.

Warga kota Moskow harus melakukan Isolasi mandiri untuk mereka yang baru kembali dari China, Korea Selatan, Iran, Prancis, Jerman, Italia, Spanyol, atau negara-negara lain, dan menunjukkan tanda atau gejala infeksi virus corona.

Pernyataan Departemen Kesehatan menyebutkan bahwa siapa saja yang mengabaikan dan melanggar regulasi mengenai isolasi mandiri tersebut berisiko dihukum penjara hingga maksimal lima tahun.

Baca Juga: Bocah 9 tahun yang tenggelam di Kali Ciliwung telah ditemukan

Namun, warga dalam masa isolasi mandiri masih diperbolehkan berjalan santai dengan hewan peliharaan mereka.

Hal ini diperbolehkan hanya jika keadaan jalanan sedang lenggang dan mereka diwajibkan untuk mengenakan masker.

Otoritas terkait akan melakukan pengecekan melalui pantauan kamera pengawas, CCTV.

Sebelumnya pada Kamis (5/3), pemerintah ibu kota Rusia itu juga telah mengumumkan status kewaspadaan tinggi serta melakukan antisipasi tinggi untuk mencegah penularan wabah virus corona.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x