PM Singapura Batasi Pertemuan Keagamaan Demi Cegah Penyebaran Corona

- 13 Maret 2020, 12:35 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. //singapore guide book

RINGTIMES - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, pada kamis malam (12/3/20) dalam pidatonya yang disiarkan melalui tv dan radio menghimbau agar pertemuan keagamaan yang mempertemukan banyak orang dalam satu ruangan demi mencegah penyakit pandemi baru COVID-19.

Pernyataan itu disampaikan PM Lee Hsien Loong karena ada dua warga negara singapura yang positif tertular COVID-19 setelah menghadiri acara keagamaan "Jhor Qudamak Malaysia 2020" di Masjid Seri Petaling, Selangor Malaysia.

Otoritas terkait memperkirakan kurang lebih 90 warga Singapura menghadiri kegiatan tersebut.

"Kita harus waspada sebelum mengikuti kegiatan sebuah kelompok, termasuk kelompok agama. Kita sudah ada dua kasus yang melibatkan peserta himpunan/kelompok Tabligh (pengajian, red) yang besar baru-baru ini di Kuala Lumpur. Pada masa-masa genting sekarang ini saya harap anda paham mengurangi jumlah jamaah (yang berkumpul dalam satu tempat, red) dan mempersingkat waktu khotbah (ceramah, red)," kata PM Lee dalam pidato keduanya tentang penanganan COVID-19 di Singapura.

Menurut nya pembatasan itu ditekankan demi keselamatan warga, mengingat WHO pada Rabu 11 maret 2020 menyatakan bahwa virus corona sudah termasuk penyakit pandemi yang saat ini sudah menular ke berbagai negara bahkan benua.

Baca Juga: Kenali Tiga Gejala Awal Covid-19, Batuk, Panas, dan Pilek

Dalam pidatonya itu, PM Lee memberi contoh kasus di Italia. "Lihat Italia, tiga kasus pada tiga minggu lalu. Hari ini lebih dari 3.000 kasus. Kita harus waspada," ujar dia.

Setelah kasus dua jamaah positif COVID-19, Dewan Agama Islam Singapura (MUIS) mengumumkan menutup kurang lebih 70 masjid dalam lima hari ke depan agar otoritas terkait dapat membersihkan ruangan dengan cairan disinfektan.

Masjid mulai ditutup untuk masyarakat umum pada 13-27 Maret.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah