Warga Malaysia Didenda Rp 3,5 Juta karena Dianggap Langgar HAM

- 23 Maret 2020, 12:05 WIB
MALAYSIA telah menyerukan lockdown sejak Selasa, 17 Maret 2020 karena wabah corona.*
MALAYSIA telah menyerukan lockdown sejak Selasa, 17 Maret 2020 karena wabah corona.* /REUTERS/

RINGTIMES - Malaysia harus membatasi segala bentuk pergerakan penduduknya demi mencegah penyebaran COVID-19. Malaysia menutup segala aktivitas dari dalam maupun luar negaranya. Kebijakan keras yang diambil Perdana Menteri Muhyiddin Yassin pada Rabu 18 Maret 2020 lalu itu, sangat merugikan warga, khususnya kelompok menengah ke bawah.


Kebijakan lockdown dinilai sangat keras, tak demokratis dan melanggar HAM. Di Malaysia, bagi pelanggar lockdown dikenakan denda 1.000 ringgit (sekitar Rp 3,5 juta) atau dipenjara selama enam bulan.


Dilansir CNA, Minggu, langkah lockdown selama 14 hari ini membuat keseharian di Malaysia berantakan, banyak orang berebut membeli bahan makanan dan terpaksa bekerja dari rumah. Hal ini secara langsung berdampak pada mata pencaharian banyak orang, terutama mereka yang sangat bergantung pada penghasilan sehari-hari.

Baca Juga: ODP Corona Tersebar di 15 Kecamatan di Banyuwangi


“Saya harus berbagi dengan kerabat saya di rumah. Apa yang harus kami lakukan? Siapa yang akan mengganti kerugian kami?” kata Wong Kok Wah, bapak 62 tahun pemilik kedai kopi.
“Saya harus tetap menggaji dan membayar biaya sewa tempat walaupun kami sudah tutup,” tambah Wong.


Seorang musisi lokal, Raj juga turut kehilangan penghasilan karena tidak bisa manggung di acara hajatan seperti sebelum lockdown. Selain itu, sejumlah booking-an di beberapa pesta kawin, terpaksa dibatalkan.


Selain banyaknya pembatalan kontrak kerja, kata fotografer lokal, Thomas Tam, dirinya terpaksa harus menerima penundaan pembayaran dari kliennya karena pembayaran tidak dapat diproses jika kantornya tutup.
“Saya ada pekerjaan yang sebelumnya sudah selesai dan seharusnya pembayaran dilakukan pada pertengahan Maret, tetapi perusahaan klien berhenti beroperasi dan ini mengakibatkan pembayaran ditunda hingga akhir bulan atau awal bulan depan.” katanya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Siapkan Gedung Isolasi Bagi Penderita dengan Gejala Ringan COVID-19


Sementara itu, dari Singapura dilaporkan, dari 47 kasus baru COVID-19 yang muncul dua hari terakhir, 39 kasus diantaranya merupakan kiriman dari berbagai negara.
Dalam hal ini, para suspect corona tersebut telah melakukan perjalanan ke Australia, Eropa, Amerika Utara, ASEAN dan negara di bagian Asia lainnya. Dari 39 kasus baru, 33 pasien diantaranya adalah penduduk asli Singapura yang hendak pulang dan sisanya adalah wisatawan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah