Ramadhan Akan Tiba, Saudi Larang Tarawih Itikaf di Masjidil Haram dan Nabawi

- 21 April 2020, 12:30 WIB
SUASANA Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat 6 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.*
SUASANA Masjidil Haram yang sepi di Mekah, Arab Saudi, Jumat 6 Maret 2020. Pemerintah arab saudi menangguhkan sementara pelaksanaan ibadah umrah terkait merebaknya wabah virus corona.* /ANTARA/


RINGTIMES - Arab Saudi mengumumkan perpanjang penangguhan shalat berjamaah di Masjid Haram dan Masjid Nabawi selama bulan puasa Ramadhan tahun ini guna memutus rantai penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19, ujar Presidensi Dua Masjid Suci itu di Twitter.

Kedua masjid itu, yang dianggap sebagai tempat paling suci dalam Islam, akan menggelar sholat lima waktu dan tarawih selama Ramadhan tetapi tanpa jamaah umum sebagai tindakan pencegahan penyebaran virus corona dan untuk meningkatkan operasi penyemprotan disinfektan, presiden itu menambahkan di Twitter.

Sementara itu media kerajaan tersebut, Saudi Gazette dalam cuitannya menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi menangguhkan kegiatan itikaf atau berdiam untuk beribadah dalam masjid selama Ramadhan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sebagai upaya pengendalian virus corona.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Kemarin 20 April Adalah Tanggal Lahir Rasulullah

Pada Minggu 19 April 2020 Arab Saudi sendiri sudah mencatat total 9.362 kasus virus corona termasuk 1.088 kasus tambahan.

Sekitar 82 persen dari kasus baru bukanlah warga Arab Saudi, menurut Kantor Berita Saudi, mengutip juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammed Al-Abdulaali.

Ia menyebutkan 93 pasien kini dalam kondisi kritis dan 1.398 pasien lainnya dinyatakan sembuh dari penyakit pernapasan tersebut.

Menurutnya, tes laboratorium COVID-19 telah dilakukan terhadap lebih dari 180.000 orang di kerajaan tersebut.

Baca Juga: Lepas Masa Lockdown, Empat Anak Tewas Tertimbun Tanah Galian di China

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah